Perkembangan Internet dan Peran UU ITE Untuk Mencegah Penyebaran Hoax

A.      PENDAHULUAN

Internet pada awalnya dikembangkan AS pada pertengahan abad 19, dan semula dipergunakan sebatas untuk keperluan militer. Pada dewasa ini di negara maju, internet hampir menjadi kebutuhan primer. Layanan yang ditawarkan internet pun semakin lengkap, komunikatif dan memanjakan konsumen dalam arti akses internet. Teknologi ADSL (asymmetric Digital Subscriber Line) yang populer beberapa tahun belakangan ini membuat internet menjadi kebutuhan yang dapat dinikmati akses internet 24 jam.

Jumlah pengguna internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu dan pandangan dunia. Dengan memanfaatkan mesin pencari (search engine) seperti Google, pengguna diseluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Internet melambangkan penyebaran (decentralization)/ pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara cepat. Perkembangan internet juga mempengaruhi perkembangan ekonomi. Bermacam transaksi jual beli yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan cara tatap muka, kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui internet dengan telah banyaknya on-line store (toko/gerai on-line). Transaksi melalui internet ini dikenal dengan nama e-commerce. Dalam bidang pemerintahan, internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government. 

Teknologi Web 2.0., merupakan teknologi generasi kedua layanan internet. Teknologi ini memungkinkan partisipasi lebih dari pengguna Internet. Seperti Wikipedia maupun Blog yang memungkinkan pengguna internet untuk aktif berpartisipasi. Situs jejaring sosial juga masuk dalam kategori ini. Facebook, Friendster, Flickr dan Twitter mengadopsi teknologi ini. Web 2.0 kian hari kian populer sebagaimana booming Facebook dalam setahun akhir ini.

Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna internet terbesar di Asia Tenggara. Internet di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan primer untuk para penggunanya, perkembangan sosial media juga menjadi salah satu faktor penting besarnya pemakai internet di Negara ini. Data penterasi pengguna internet sebanyak 38.191.873 orang (15%), penetrasi pengguna facebook 62.000.000 orang (25%), dan penterasi pengguna mobile sebanyak 281.963.665 (112%). Rata-rata waktu yang dibutuhkan pengguna internet mengakses informasi melalui PC atau laptop kisaran 5 jam 27 menit setiap harinya, Sedang rata-rata waktu yang dihabiskan oleh pengguna internet melalui mobile atau smartphone di Indonesia sekitar 2 jam 30 menit setiap harinya. Rata-rata aktu yang dibutuhkan user untuk mengakses sosial media di Indonesia sekitar 2 jam 54 menit setiap harinya.

Data lain menunjukan 92 persen dari pengguna internet di Indonesia memiliki akun Facebook, dan 75 persen dari pengguna Facebook di Indonesia mengakses jejaring sosial ini melalui perangkat mobile. Pelanggan e-commerce lebih memilih berbelanja secara online melalui situs belanja online biasa (20 persen), media sosial (26 persen), grup di aplikasi chatting seperti BBM (27 persen), dan situs forum atau iklan baris online seperti Kaskus dan Tokobagus (27 persen).Data-data tersebut menggambarkan bagaimana pengguna internet di Indonesia khusunya yang mengakses media social cukup banyak dan waktu yang dibutuhkan untuk mengaksesnyanyapun cukup lama dan perangkat mobile digunakan untuk mengakses informasi tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan data dari hasil penelitian situs We Are Social, setidaknya pengguna internet menghabiskan rata-rata sekitar 4 jam 42 menit untuk mengakses internet di PC atau tablet dalam sehari. Sementara bagi pengguna ponsel, rata-rata waktu yang digunakan lebih sedikit ketimbang di PC atau tablet dengan hanya menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 33 menit untuk mengakses internet dalam sehari. We Are Social juga memaparkan di Indonesia terdapat 88,1 juta pengguna aktif internet  dan didalamnya sekitar 79 juta merupakan pengguna aktif social media, sehingga 30 persen penduduk Indonesia menjadi pengguna aktif media sosial.

Menengok ke belakang, terdapat beberapa inisiatif yang dimulai tahun 1994 hingga awal tahun 2000 ketika internet mulai digunakan oleh gerakan prodemokrasi di Indonesia, sehingga David T. Hill dan Krishna Sen menulis bahwa teknologi komunikasi seperti internet memainkan peran sentral untuk menggulingkan kediktatoran Soeharto (David T. Hill dan Krisna Sen, 2005).

Lalu melompat ke tahun 2009, muncul gerakan “Cicak versus Buaya” di Facebook sebagai bukti peran media sosial untuk mengumpulkan warga yang sepakat untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kelompok yang dipercaya ingin mengerdilkan peran KPK dengan menyatakan KPK tak lebih dari cicak yang akan berhadapan dengan buaya. Jutaan followers berhasil dikumpulkan oleh gerakan masyarakat sipil ini, dan ratusan orang dapat dikerahkan secara organik untuk membendung upaya penggembosan KPK.

Contoh di atas, memberi kesan kuat bahwa peranan internet cukup signifikan ketika kita berbicara mengenai wajah demokrasi hari ini. Hal ini sejalan dengan gelombang pemanfaatan teknologi internet terutama media sosial di berbagai belahan dunia bahwa hari ini, internet bukan lagi hanya memampukan seseorang untuk menggunakan hak untuk berpendapat secara bebas, tetapi juga mampu menyuarakan hak asasi manusia dan mendorong kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik dan memiliki peranan untuk memenuhi hak warga atas kebenaran. Tanpa akses ke informasi yang memadai yang disediakan oleh internet, maka gagasan akan transparansi, akuntabilitas pejabat publik, pemberantasan korupsi ataupun partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan, lebih sulit untuk terwujud.

Dinamika yang sekarang terjadi di internet memperlihatkan bagaimana masyarakat sedang menggunakan internet untuk melakukan counter-power, melakukan kontestasi kekuasaan atas pemahaman yang ajeg atas bernegara, beragama, dan berekonomi.  Masyarakat sedang melakukan adu wacana akan gagasan NKRI, agama yang mayoritas, dan ekonomi yang dikuasai oleh oligarki. Saat ini sedang terjadi perluasan ruang publik-sosial politik ke cyberspace yang disebut demokrasi digital sehingga apa yang terjadi di internet sebetulnya merupakan kepanjangan tangan dari apa yang sulit terjadi di lapangan.

B.      Internet, bahaya hoax dan kebutuhan UU ITE

Internet tetaplah sebuah tool atau alat, ia menjadi baik atau buruk tergantung kepada manusia yang menggunakannya. Munculnya Cyber Crime, Bullying hingga pembusukan karakter dan fitnah adalah salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi internet yang kini menjadi masalah tersendiri di Indonesia.

Pertumbuhan penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela di Indonesia. Informasi menyesatkan banyak beredar melalui aneka jalur digial, termasuk situs online dan pesan chatting.

Hoax adalah kabar, informasi atau berita palsu atau bohong. Hoax (baca: hoks) merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya media sosial dan blog. Tujuan hoax adalah untuk membuat dan mengiring opini publik, membentuk persepsi juga untuk having fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna di media sosial. (Komunikasipraktis.com).

Definisi lain, hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu. (www.anehdidunia.com).

Kata hoax sebenarnya muncul pertama kali di kalangan netter Amerika, kata hoax didasarkan pada sebuah judul film yang berjudul The Hoax, The Hoax adalah sebuah film drama Amerika 2006 yang disutradarai oleh Lasse Hallström. yang diskenario oleh William Wheeler, film ini dibuat berdasarkan buku dengan judul yang sama oleh Clifford Irving dan berfokus pada biografi irving sendiri,serta Howard Hughes yang dianggap dianggap membantu menulis. Banyak kejadian yang diuraikan Irving dalam bukunya yang diubah atau dihilangkan dari film, dan penulis kemudian berkata, “saya dipekerjakan oleh produser sebagai penasihat teknis film, tapi setelah membaca naskah terakhir saya meminta agar nama saya dihapus dari kredit film”. itu mungkin disebabkan karna plot naskah tak sesuai dengan novel aslinya, Sejak itu, film hoax dianggap sebagai film yang banyak mengandung kebohongan, sehingga kemudian banyak kalangan terutama para netter yang menggunakan istilah hoax untuk menggambarkan suatu kebohongan, lambat laun, penggunaan kata hoax di kalangan netter makin gencar. Bahkan kabarnya kata hoax digunakan oleh netter di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. (www.komunikasipraktis.com).

Istilah hoax, kabar bohong, menurut Lynda Walsh dalam buku "Sins Against Science", merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak era industri, diperkirakan pertama kali muncul pada 1808. Asal kata "hoax" diyakini ada sejak ratusan tahun sebelumnya, yakni "hocus" dari mantra "hocus pocus", frasa yang kerap disebut oleh pesulap, serupa "sim salabim".

Alexander Boese dalam "Museum of Hoaxes" mencatat hoax pertama yang dipublikasikan adalah almanak (penanggalan) palsu yang dibuat oleh Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709. Saat itu, ia meramalkan kematian astrolog John Partridge. Agar meyakinkan, ia bahkan membuat obituari palsu tentang Partridge pada hari yang diramal sebagai hari kematiannya. Swift mengarang informasi tersebut untuk mempermalukan Partridge di mata umum. Partridge pun berhenti membuat almanak astrologi hingga enam tahun setelah hoax beredar. Penyair aliran romantik Amerika Serikat, Edgar Allan Poe, pun diduga pernah membuat enam hoax sepanjang hidupnya, seperti informasi dari hoaxes.org yang dikelola Boese.

Poe, sekitar 1829-1831, menulis di koran lokal Baltimore akan ada orang yang meloncat dari Phoenix Shot Tower pada pagi hari 1 April. Orang itu ingin mencoba mesin terbang buatannya, dan akan melayang ke Lazaretto Point Lighthouse yang berjarak 2,5 mil. Saat itu, Phoenix Shot Tower, yang baru dibangun, merupakan bangunan tertinggi di AS. Berita orang terbang di gedung tertinggi itu menarik begitu banyak peminat, orang-orang berkumpul di bawah gedung untuk menyaksikannya. Tapi, yang ditunggu tidak kunjung hadir. Kerumunan orang kesal dan bubar begitu menyadari hari itu 1 April. Poe lalu meminta maaf di koran sore, menyatakan orang itu tidak bisa hadir karena salah satu sayapnya basah. (www.antara.com) . 

Komarudin Hidayat mengatakan momok dari penyebaran berita bohong atau hoax tak ubahnya seperti peredaran narkotik dan pornografi. Bila dibiarkan, kata dia, berita hoax bisa membahayakan dan merugikan masyarakat. "Hoax itu pembunuhan karakter yang berbeda dengan kritik. Kalau kritik silakan, tapi kalau hoax saya anti, karena merupakan manipulasi, kecurangan, yang dapat menjatuhkan orang lain," ujar Komarudin dalam acara Deklarasi Masyarakat Anti Hoax di Jakarta, Minggu (8/1).

Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, hoax merupakan tindakan kriminal di wilayah cyber. Hoax disebut hadir dari sikap mental yang mengesampingkan integritas, terutama hoax yang muncul mengatasnamakan agama. "Saya khawatir hoax ini dimanfaatkan oleh orang yang ingin merusak orang lain, apalagi ada yang bawa-bawa agama. Di situlah jahatnya," ujar Komarudin, yang juga menjadi Duta Anti Hoax. (www.cnnindonesia.com).

Generasi millenial—generasi yang lahir pada era tahun 1980-an hingga 2000-an—merupakan generasi yang dinilai paling rentan ‘tertelan’ oleh berita bohong atau hoax. Pernyataan tersebut terlontar oleh Septiaji Eko Nugroho, Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Hoax dalam deklarasi Gerakan Bersama Anti Hoax yang diadakan di Jakarta, Minggu (8/1/2016). “Generasi millenial adalah yang paling rentan terhadap bahaya hoax. Sangat disayangkan jika Indonesia yang harusnya bisa menikmati ‘bonus’ demografi di 2030 nanti, malah diisi oleh orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial,” kata Septiaji dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman Kementerian Komunikasi Infortmatika (Kemkominfo). Oleh karena itu, Septiaji mengatakan bahwa mau tak mau generasi millenial harus diberikan sosialisasi akan bahaya dari penyebaran berita hoax itu sendiri. (www.liputan6.com).

Bahkan yang lebih serius, ancaman akibat penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial dapat mengakibatkan perpecahan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, yang pada akhirnya memunculkan radikalisme (Laksda TNI Didit Herdiawan, www.arah.com ). Menurutnya, radikalisme muncul bukan karena uang, tetapi karena tidak punya pekerjaan. Itu salah satu penyebab seseorang bergabung menjadi bagian dari radikalisme, demikian ditegaskan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) intelijen, teritorial dan penerangan TNI Tahun 2017,di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.(www.arah.com). Menurut dia, masifnya penggunaan media sosial (medsos) menjadi "medan pertempuran" baru oleh sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan, salah satunya dalam penyebaran informasi masih banyak terdapat berita bohong (hoax).

Karena itu, mengingat akan besarnya bahaya dari penyebaran hoax di masyarakat, implementasi kebijakan publik diharapkan dapat berperan besar kepada pengembangan internet khususnya media sosial di Indonesia sehingga dapat direalisasikan dengan sebaik baiknya. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah yaitu Ius Konstituendum, yang memiliki pengertian secara umum yaitu Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negatif penyalah gunaan internet dengan berbagai alasan yang dapat menimbulkan korban baik itu kerugian materi mapun non materi.

Salah satu kebijakan penting itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE yang diberlakukan sejak bulan April  tahun 2008 dan direvisi pada Maret tahun 2016 lalu, memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.

Bila dilihat dari konten UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,  Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Disisi lain  kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online dari luar negeri.

Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-blacklist kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyberlaw. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyberlaw pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.
Menurut Pasal 4 UURI No.11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; Dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

C.      Penyebaran Isu Hoax, Efek Lemahnya UU ITE

Perkembangan internet selain membuat informasi lebih cepat beredar, ternyata juga membawa efek negatif terhadap tersebarnya berita-berita yang tak bisa dipertanggungjawabkan atau lebih dikenal sebagai berita palsu atau hoax.

Isu hoax (kabar palsu) yang beredar melalui media elektronik khususnya di media sosial sangat gencar, khususnya menjelang saat-saat Pilkada dan Pemilu. Selama ini upaya Kepolisian RI memburu penyebar isu hoax menggunakan UU ITE 2008 yang disempurnakan pada tahun 2016. Dalam ketentuan umum UU ITE, kata "menyebarkan" lebih dapat dimengerti sebagai pelaku pertama yang mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Intinya, pelaku dalam hal ini adalah orang atau pihak yang pertama sekali memproduksi informasi. Mengolah dari bukan informasi menjadi informasi. Kalau hanya untuk pelaku pertama dikenakan pasal ini, maka jelas UU ITE sangat lemah.

Karena pasal-pasal UU ITE sangat lemah, maka pola kejahatan penyebaran informasi bohong pun dapat didesain sedemikian rupa. Dalam konteks Proxy War, tumbal disiapkan yakni pelaku pertama. Dan itu sah-sah saja. Setelah pelaku pertama memproduksi informasi, pelaku-pelaku berikutnya dengan sengaja atau tidak sengaja mengeroyok "tombol share" sehingga orang-orang yang tidak tahu menjadi tahu. Senjata yang telah terbukti mampu memecah-belah bangsa Indonesia adalah "devide et impera". Ini telah terbukti memampukan Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Kemudahan rakyat Indonesia dihasut sudah diketahui oleh dunia sebelum kita-kita yang sedang membaca ini lahir. Oleh karena itu, kita pun tidak tahu kalau kelemahan ini dimanfaatkan untuk menghancurkan kita.

Salah satu dampak berbahayanya hoak yang pernah ditangani oleh penulis adalah hoax perobohan tenda dan musholla yang disertai pembakaran Al-Quran dan peralatan sholat didalamnya, dalam kasus pembongkaran tenda demonstran di pintu masuk Tapak Pabrik Semen Indonesia Rembang pada pertengahan Februari 2017 lalu. Padahal fakta yang sebenarnya terjadi, tenda dan mushollah dibongkar baik-baik karena memang sudah melanggar wilayah kerja Pabrik Semen Indonesia, dan itupun dengan membongkar tenda dari pihak kontra maupun pendukung pabrik semen dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Usai pembongkaran, puing-puing bangunan dan sisa tenda dibakar sesudah mengamankan Al-Quran dan alat shalatnya terlebih dahulu.

Hoax itu mulai terjadi pagi harinya, dengan tersebarnya kabar dari web salah satu pihak bahwa telah terjadi kekerasan dan pembakaran tenda serta musholla beserta alat shalat dan Al-Quran. Seketika, publik di dunia maya tergerak untuk bersolidaritas dan mencaci maki pengelola Pabrik Semen Rembang itu. Bahkan yang sangat berbahaya, beberapa ormas Islam sekitar Rembang seperti Banser akan mengirimkan pasukan untuk melakukan perhitungan, sehingga sangat berpotensi untuk memunculkan konflik horisontal antar warga. Hoax yang disebarkan oleh para buzzer kontra semen itu, dalam hitungan menit sudah mampu merubah psikologis massa menjadi agresif ketika konten yang dipublikasikannya benar-benar sensitif. Beruntung, tindakan cepat aparat dan pihak pabrik semen meredam isu itu baik di media cetak maupun media online dan sosmed bisa meredam isu hoax itu.

Dalam kasus diatas, seharusnya pihak Kepolisian bisa mempidanakan buzzer yang diduga telah menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial (medsos). Buzzer adalah sekelompok orang yang eksis di medsos yang digunakan untuk membeikan kesan tertentu terhadap sesuatu hal. Para buzzer yang kerap menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui internet bisa dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu maraknya penyebaran berita bohong, fitnah, hingga kampanye hitam pada pilkada serentak sudah menghawatirkan. Melalui Unit Cyber yang dimiliki Mabes Polri, para buzzer penyebar berita bohong ini bisa diringkus. Namun masalahnya, secara umum masyarakat memandang UU ITE masih  hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.

Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, hoax, bulliying, penipuan, ataupun bahkan pengaksessan situs porno. Maka dari itu sosialisasi UU ITE pada masyarakat juga memiliki peran penting. Seperti edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

Namun yang lebih penting, adalah penegakan hukum dalam UU ITE ini berdasarkan rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jangan hanya penegakan UU ITE ini berlaku bagi publik yang kritis namun lemah dalam sisi perlindungan hukum, sehingga ketika mereka tanpa sadar melakukan cyber bulliying atau ekspresi atas ketidaksetujuannya terhadap sebuah kebijakan lantas dianggap melawan hukum. Disisi lain, aparat melakukan pembiaran terhadap para buzzer politik yang membunuhi karakter lawan-lawan politiknya secara keji di dunia maya, tanpa pernah tersentuh hukum sedikitpun.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.

Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

D.      Rekomendasi

Mengingat akan berbahayanya potensi berita hoax bagi kerukunan berbangsa dan bernegara serta melihat masih lemahnya implementasi UU ITE terhadap pelaku hoax di masyarakat, maka yang dapat direkomendasikan dalam tulisan ini adalah dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta pengawasan dalam implementasi UU ITE itu sendiri oleh legislatif. Kemudian di ruang publik, pemerintah harus lebih banyak melakukan kegiatan literasi media terhadap masyarakat agar tak mudah termakan oleh berita hoax yang menyesatkan.

Literasi media adalah pendidikan yang mengajari khalayak media agar memiliki kemampuan menganalisis pesan media, memahami bahwa media memiliki tujuan komersial/bisnis dan politik sehingga mereka mampu bertanggungjawab dan memberikan respon yang benar ketika berhadapan dengan media (Rochimah, 2011, p. 28). Sejak kemudahan berinteraksi disediakan oleh TIK, kedudukan manusia terhadap pesan yang dibawa media berubah, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen dan distributor. Kedudukan sebagai produsen dan distributor sekaligus idealnya dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan laju informasi.

Dengan massifnya informasi menerpa seseorang, seharusnya manusia sebagai individu merdeka mampu mengontrol pesan atau informasi yang menerpa. Yang menjadi pengontrol pesan adalah khalayak (Abrar, 2003). Lebih lanjut Abrar menegaskan bahwa pemakaian teknologi komunikasi selalu melahirkan perubahan sosial dalam masyarakat; pemakaian komputer untuk komunikasi telah menyebabkan orang lebih percaya pada informasi yang ada di komputer daripada kenyataan yang sebenarnya. Ketika mencari informasi di internet, mereka menciptakan alasan untuk mencari informasi yang baru lagi dan lagi. Mereka menyerahkan sebagian, kalau tidak seluruh, otoritas diri mereka pada internet. Seorang individu pengguna teknologi komunikasi harus tahu persis apakah kelak perilakunya baik dan responnya proporsional. Dengan melek terhadap informasi yang dibawa teknologi komunikasi, manusia akan memiliki otoritas dirinya, dan tidak akan terombang-ambing oleh ketidakpastian informasi yang saat ini banyak beredar. Seorang pengguna yang melek media akan berupaya memberi reaksi dan menilai suatu pesan media dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab (Zamroni & Sukiratnasari, 2011, p. 84).

Karena itu, literasi media adalah kegiatan yang bisa mengurangi ekses negatif dari massifnya penyebaran berita hoax di masyarakat.



Referensi:
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
  2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/node/534/undang-undang-nomor-19-tahun-2016
  3. http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
  4. http://www.korankaltara.co/read/news/2017/20527/www.korankaltim.com
  5. http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1085-mempertimbangkan-internet-dalam-gerakan-demokrasi-di-indonesia
  6. http://download.portalgaruda.org/article.php
  7. http://www.kompasiana.com/arifdimasyuniyanto/uu-ite-sudah-efektifkah_58355f07b593731b08bbf4ca
  8. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=196356&val=5317&title=SEJARAH%20PERKEMBANGAN%20INTERNET%20DAN%20KEBUTUHAN%20INFORMASI%20DALAM%20DUNIA%20PENDIDIKAN
  9. www.anri.go.id/assets/collections/files/Artikel_Online_Perkembangan_Internet_Dan_Strategi_Pemanfaatannya_Pada_Perpustakaan_ANRI.pdf
  10. Heru Nugroho, Kastaman, Jurnal http://repository.akprind.ac.id/sites/files/A161-168%20%20Heru%20Nugroho.pdf
  11. http://www.komunikasipraktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html
  12. http://www.anehdidunia.com/2012/06/asal-mula-dan-pengertian-kata-hoax.html
  13. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170108125705-20-184805/bahaya-hoax-bisa-berujung-pada-pembunuhan-karakter/
  14. http://tekno.liputan6.com/read/2821257/generasi-millenial-paling-rentan-dengan-bahaya-hoax
  15. www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf, diakses tanggal 14 Mei 2015
  16. http://jatengpos.co.id/informasi-pembakaran-mushola-hoax/
  17. http://www.cbfmrembang.com/2017/02/polisi-gelar-bukti-tak-ada-pembakaran-al-quran-di-rembang.html
  18. http://rri.co.id/semarang/post/berita/360325/daerah/wakapolres_rembang_tak_ada_pembakaran_tenda_pihak_kontra_pabrik_semen_dan_alquran.html



Komentar