A.
PENDAHULUAN
Internet pada awalnya dikembangkan AS pada pertengahan abad 19, dan semula
dipergunakan sebatas untuk keperluan militer. Pada dewasa ini di negara maju,
internet hampir menjadi kebutuhan primer. Layanan yang ditawarkan internet pun
semakin lengkap, komunikatif dan memanjakan konsumen dalam arti akses internet.
Teknologi ADSL (asymmetric Digital Subscriber Line) yang populer beberapa tahun
belakangan ini membuat internet menjadi kebutuhan yang dapat dinikmati akses
internet 24 jam.
Jumlah pengguna internet yang besar dan semakin berkembang, telah
mewujudkan budaya internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas
ilmu dan pandangan dunia. Dengan memanfaatkan mesin pencari (search engine)
seperti Google, pengguna diseluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah
atas bermacam-macam informasi. Internet melambangkan penyebaran
(decentralization)/ pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara cepat.
Perkembangan internet juga mempengaruhi perkembangan ekonomi. Bermacam
transaksi jual beli yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan cara tatap
muka, kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui internet dengan telah
banyaknya on-line store (toko/gerai on-line). Transaksi melalui internet ini
dikenal dengan nama e-commerce. Dalam bidang pemerintahan, internet juga memicu
tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government.
Teknologi Web 2.0., merupakan teknologi generasi kedua layanan internet.
Teknologi ini memungkinkan partisipasi lebih dari pengguna Internet. Seperti
Wikipedia maupun Blog yang memungkinkan pengguna internet untuk aktif
berpartisipasi. Situs jejaring sosial juga masuk dalam kategori ini. Facebook,
Friendster, Flickr dan Twitter mengadopsi teknologi ini. Web 2.0 kian hari kian
populer sebagaimana booming Facebook dalam setahun akhir ini.
Indonesia adalah Negara yang memiliki pengguna internet terbesar di Asia
Tenggara. Internet di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan primer untuk
para penggunanya, perkembangan sosial media juga menjadi salah satu faktor
penting besarnya pemakai internet di Negara ini. Data penterasi pengguna
internet sebanyak 38.191.873 orang (15%), penetrasi pengguna facebook
62.000.000 orang (25%), dan penterasi pengguna mobile sebanyak 281.963.665
(112%). Rata-rata waktu yang dibutuhkan pengguna internet mengakses informasi
melalui PC atau laptop kisaran 5 jam 27 menit setiap harinya, Sedang rata-rata
waktu yang dihabiskan oleh pengguna internet melalui mobile atau smartphone di
Indonesia sekitar 2 jam 30 menit setiap harinya. Rata-rata aktu yang dibutuhkan
user untuk mengakses sosial media di Indonesia sekitar 2 jam 54 menit setiap
harinya.
Data lain menunjukan 92 persen dari pengguna internet di Indonesia memiliki
akun Facebook, dan 75 persen dari pengguna Facebook di Indonesia mengakses
jejaring sosial ini melalui perangkat mobile. Pelanggan e-commerce lebih
memilih berbelanja secara online melalui situs belanja online biasa (20
persen), media sosial (26 persen), grup di aplikasi chatting seperti BBM (27
persen), dan situs forum atau iklan baris online seperti Kaskus dan Tokobagus
(27 persen).Data-data tersebut menggambarkan bagaimana pengguna internet di
Indonesia khusunya yang mengakses media social cukup banyak dan waktu yang
dibutuhkan untuk mengaksesnyanyapun cukup lama dan perangkat mobile digunakan
untuk mengakses informasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data dari hasil penelitian situs We Are
Social, setidaknya pengguna internet menghabiskan rata-rata sekitar 4 jam
42 menit untuk mengakses internet di PC atau tablet dalam sehari. Sementara
bagi pengguna ponsel, rata-rata waktu yang digunakan lebih sedikit ketimbang di
PC atau tablet dengan hanya menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 33 menit untuk
mengakses internet dalam sehari. We Are Social juga memaparkan di
Indonesia terdapat 88,1 juta pengguna aktif internet dan didalamnya sekitar 79 juta merupakan
pengguna aktif social media, sehingga 30 persen penduduk Indonesia menjadi
pengguna aktif media sosial.
Menengok ke belakang, terdapat beberapa inisiatif yang dimulai tahun 1994
hingga awal tahun 2000 ketika internet mulai digunakan oleh gerakan prodemokrasi
di Indonesia, sehingga David T. Hill dan Krishna Sen menulis bahwa teknologi
komunikasi seperti internet memainkan peran sentral untuk menggulingkan
kediktatoran Soeharto (David T. Hill dan Krisna Sen, 2005).
Lalu melompat ke tahun 2009, muncul gerakan “Cicak versus Buaya” di
Facebook sebagai bukti peran media sosial untuk mengumpulkan warga yang sepakat
untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kelompok yang
dipercaya ingin mengerdilkan peran KPK dengan menyatakan KPK tak lebih dari
cicak yang akan berhadapan dengan buaya. Jutaan followers berhasil dikumpulkan
oleh gerakan masyarakat sipil ini, dan ratusan orang dapat dikerahkan secara
organik untuk membendung upaya penggembosan KPK.
Contoh di atas, memberi kesan kuat bahwa peranan internet cukup signifikan
ketika kita berbicara mengenai wajah demokrasi hari ini. Hal ini sejalan dengan
gelombang pemanfaatan teknologi internet terutama media sosial di berbagai
belahan dunia bahwa hari ini, internet bukan lagi hanya memampukan seseorang
untuk menggunakan hak untuk berpendapat secara bebas, tetapi juga mampu
menyuarakan hak asasi manusia dan mendorong kemajuan masyarakat ke arah yang
lebih baik dan memiliki peranan untuk memenuhi hak warga atas kebenaran. Tanpa
akses ke informasi yang memadai yang disediakan oleh internet, maka gagasan
akan transparansi, akuntabilitas pejabat publik, pemberantasan korupsi ataupun
partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan, lebih sulit untuk
terwujud.
Dinamika yang sekarang terjadi di internet memperlihatkan bagaimana
masyarakat sedang menggunakan internet untuk melakukan counter-power, melakukan
kontestasi kekuasaan atas pemahaman yang ajeg atas bernegara, beragama, dan
berekonomi. Masyarakat sedang melakukan
adu wacana akan gagasan NKRI, agama yang mayoritas, dan ekonomi yang dikuasai
oleh oligarki. Saat ini sedang terjadi perluasan ruang publik-sosial politik ke
cyberspace yang disebut demokrasi digital sehingga apa yang terjadi di internet
sebetulnya merupakan kepanjangan tangan dari apa yang sulit terjadi di
lapangan.
B.
Internet, bahaya
hoax dan kebutuhan UU ITE
Internet tetaplah sebuah tool atau alat, ia menjadi baik atau buruk
tergantung kepada manusia yang menggunakannya. Munculnya Cyber Crime,
Bullying hingga pembusukan karakter dan fitnah adalah salah satu dampak
negatif dari kemajuan teknologi internet yang kini menjadi masalah tersendiri
di Indonesia.
Pertumbuhan penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi
literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela di Indonesia.
Informasi menyesatkan banyak beredar melalui aneka jalur digial, termasuk situs
online dan pesan chatting.
Hoax adalah kabar, informasi atau berita palsu atau bohong. Hoax (baca:
hoks) merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet,
khususnya media sosial dan blog. Tujuan hoax adalah untuk membuat dan mengiring
opini publik, membentuk persepsi juga untuk having fun yang menguji kecerdasan
dan kecermatan pengguna di media sosial. (Komunikasipraktis.com).
Definisi lain, hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk
menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal
sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.
Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu
barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian
sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap;
dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi,
sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya
ditipu. (www.anehdidunia.com).
Kata hoax sebenarnya muncul pertama kali di kalangan netter Amerika, kata
hoax didasarkan pada sebuah judul film yang berjudul The Hoax, The Hoax adalah
sebuah film drama Amerika 2006 yang disutradarai oleh Lasse Hallström. yang
diskenario oleh William Wheeler, film ini dibuat berdasarkan buku dengan judul
yang sama oleh Clifford Irving dan berfokus pada biografi irving sendiri,serta
Howard Hughes yang dianggap dianggap membantu menulis. Banyak kejadian yang
diuraikan Irving dalam bukunya yang diubah atau dihilangkan dari film, dan
penulis kemudian berkata, “saya dipekerjakan oleh produser sebagai penasihat
teknis film, tapi setelah membaca naskah terakhir saya meminta agar nama saya
dihapus dari kredit film”. itu mungkin disebabkan karna plot naskah tak sesuai
dengan novel aslinya, Sejak itu, film hoax dianggap sebagai film yang banyak
mengandung kebohongan, sehingga kemudian banyak kalangan terutama para netter
yang menggunakan istilah hoax untuk menggambarkan suatu kebohongan, lambat
laun, penggunaan kata hoax di kalangan netter makin gencar. Bahkan kabarnya
kata hoax digunakan oleh netter di hampir seluruh belahan dunia, termasuk
Indonesia. (www.komunikasipraktis.com).
Istilah hoax, kabar bohong, menurut Lynda Walsh dalam buku "Sins
Against Science", merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak
era industri, diperkirakan pertama kali muncul pada 1808. Asal kata
"hoax" diyakini ada sejak ratusan tahun sebelumnya, yakni "hocus"
dari mantra "hocus pocus", frasa yang kerap disebut oleh pesulap,
serupa "sim salabim".
Alexander Boese dalam "Museum of Hoaxes" mencatat hoax pertama
yang dipublikasikan adalah almanak (penanggalan) palsu yang dibuat oleh Isaac
Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709. Saat itu, ia meramalkan kematian
astrolog John Partridge. Agar meyakinkan, ia bahkan membuat obituari palsu
tentang Partridge pada hari yang diramal sebagai hari kematiannya. Swift
mengarang informasi tersebut untuk mempermalukan Partridge di mata umum. Partridge
pun berhenti membuat almanak astrologi hingga enam tahun setelah hoax beredar.
Penyair aliran romantik Amerika Serikat, Edgar Allan Poe, pun diduga pernah
membuat enam hoax sepanjang hidupnya, seperti informasi dari hoaxes.org yang
dikelola Boese.
Poe, sekitar 1829-1831, menulis di koran lokal Baltimore akan ada orang
yang meloncat dari Phoenix Shot Tower pada pagi hari 1 April. Orang itu ingin
mencoba mesin terbang buatannya, dan akan melayang ke Lazaretto Point
Lighthouse yang berjarak 2,5 mil. Saat itu, Phoenix Shot Tower, yang baru
dibangun, merupakan bangunan tertinggi di AS. Berita orang terbang di gedung
tertinggi itu menarik begitu banyak peminat, orang-orang berkumpul di bawah
gedung untuk menyaksikannya. Tapi, yang ditunggu tidak kunjung hadir. Kerumunan
orang kesal dan bubar begitu menyadari hari itu 1 April. Poe lalu meminta maaf
di koran sore, menyatakan orang itu tidak bisa hadir karena salah satu sayapnya
basah. (www.antara.com) .
Komarudin Hidayat mengatakan momok dari penyebaran berita bohong atau hoax
tak ubahnya seperti peredaran narkotik dan pornografi. Bila dibiarkan, kata
dia, berita hoax bisa membahayakan dan merugikan masyarakat. "Hoax itu
pembunuhan karakter yang berbeda dengan kritik. Kalau kritik silakan, tapi
kalau hoax saya anti, karena merupakan manipulasi, kecurangan, yang dapat
menjatuhkan orang lain," ujar Komarudin dalam acara Deklarasi Masyarakat
Anti Hoax di Jakarta, Minggu (8/1).
Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu
menambahkan, hoax merupakan tindakan kriminal di wilayah cyber. Hoax disebut
hadir dari sikap mental yang mengesampingkan integritas, terutama hoax yang
muncul mengatasnamakan agama. "Saya khawatir hoax ini dimanfaatkan oleh
orang yang ingin merusak orang lain, apalagi ada yang bawa-bawa agama. Di
situlah jahatnya," ujar Komarudin, yang juga menjadi Duta Anti Hoax. (www.cnnindonesia.com).
Generasi millenial—generasi yang lahir pada era tahun 1980-an hingga
2000-an—merupakan generasi yang dinilai paling rentan ‘tertelan’ oleh berita
bohong atau hoax. Pernyataan tersebut terlontar oleh Septiaji Eko Nugroho,
Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Hoax dalam deklarasi Gerakan Bersama Anti Hoax
yang diadakan di Jakarta, Minggu (8/1/2016). “Generasi millenial adalah yang
paling rentan terhadap bahaya hoax. Sangat disayangkan jika Indonesia yang
harusnya bisa menikmati ‘bonus’ demografi di 2030 nanti, malah diisi oleh
orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial,” kata Septiaji dalam
keterangan tertulis yang dimuat di laman Kementerian Komunikasi Infortmatika
(Kemkominfo). Oleh karena itu, Septiaji mengatakan bahwa mau tak mau generasi
millenial harus diberikan sosialisasi akan bahaya dari penyebaran berita hoax
itu sendiri. (www.liputan6.com).
Bahkan yang lebih serius, ancaman akibat penyebaran berita bohong atau hoax
melalui media sosial dapat mengakibatkan perpecahan yang membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, yang pada akhirnya
memunculkan radikalisme (Laksda TNI Didit Herdiawan, www.arah.com ). Menurutnya, radikalisme muncul
bukan karena uang, tetapi karena tidak punya pekerjaan. Itu salah satu penyebab
seseorang bergabung menjadi bagian dari radikalisme, demikian ditegaskan Kepala
Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan saat membuka Rapat
Koordinasi (Rakor) intelijen, teritorial dan penerangan TNI Tahun 2017,di Aula Gatot
Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.(www.arah.com). Menurut dia, masifnya penggunaan media sosial (medsos) menjadi "medan
pertempuran" baru oleh sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan, salah
satunya dalam penyebaran informasi masih banyak terdapat berita bohong (hoax).
Karena itu, mengingat akan besarnya bahaya dari penyebaran hoax di
masyarakat, implementasi kebijakan publik diharapkan dapat berperan besar
kepada pengembangan internet khususnya media sosial di Indonesia sehingga dapat
direalisasikan dengan sebaik baiknya. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah
yaitu Ius Konstituendum, yang memiliki pengertian secara umum yaitu
Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan
perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang
bisa ditimbulkan, termasuk dampak negatif penyalah gunaan internet dengan
berbagai alasan yang dapat menimbulkan korban baik itu kerugian materi mapun
non materi.
Salah satu kebijakan penting itu adalah Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah
UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ITE yang diberlakukan sejak bulan April tahun 2008 dan direvisi pada Maret tahun 2016
lalu, memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk
pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya
yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber
Law.
Bila dilihat dari konten UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan
diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi
elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU
ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan
Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional
(tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode
penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat
berjalan dengan efektif.
Disisi lain kita tahu maraknya
carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia. Dengan
hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia
maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari
negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online dari luar negeri.
Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-blacklist
kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum
memiliki cyberlaw. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyberlaw
pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust
kepada kita.
Menurut Pasal 4 UURI No.11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia; Mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan publik; Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; Dan
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
C.
Penyebaran Isu Hoax,
Efek Lemahnya UU ITE
Perkembangan internet selain membuat informasi lebih cepat beredar,
ternyata juga membawa efek negatif terhadap tersebarnya berita-berita yang tak
bisa dipertanggungjawabkan atau lebih dikenal sebagai berita palsu atau hoax.
Isu hoax (kabar palsu) yang beredar melalui media elektronik khususnya di
media sosial sangat gencar, khususnya menjelang saat-saat Pilkada dan Pemilu.
Selama ini upaya Kepolisian RI memburu penyebar isu hoax menggunakan UU ITE
2008 yang disempurnakan pada tahun 2016. Dalam ketentuan umum UU ITE, kata
"menyebarkan" lebih dapat dimengerti sebagai pelaku pertama yang
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Intinya, pelaku dalam hal ini adalah orang atau
pihak yang pertama sekali memproduksi informasi. Mengolah dari bukan informasi
menjadi informasi. Kalau hanya untuk pelaku pertama dikenakan pasal ini, maka
jelas UU ITE sangat lemah.
Karena pasal-pasal UU ITE sangat lemah, maka pola kejahatan penyebaran
informasi bohong pun dapat didesain sedemikian rupa. Dalam konteks Proxy War,
tumbal disiapkan yakni pelaku pertama. Dan itu sah-sah saja. Setelah pelaku
pertama memproduksi informasi, pelaku-pelaku berikutnya dengan sengaja atau
tidak sengaja mengeroyok "tombol share" sehingga orang-orang yang
tidak tahu menjadi tahu. Senjata yang telah terbukti mampu memecah-belah bangsa
Indonesia adalah "devide et impera". Ini telah terbukti memampukan
Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Kemudahan rakyat Indonesia dihasut
sudah diketahui oleh dunia sebelum kita-kita yang sedang membaca ini lahir.
Oleh karena itu, kita pun tidak tahu kalau kelemahan ini dimanfaatkan untuk
menghancurkan kita.
Salah satu dampak berbahayanya hoak yang pernah ditangani oleh penulis
adalah hoax perobohan tenda dan musholla yang disertai pembakaran Al-Quran dan
peralatan sholat didalamnya, dalam kasus pembongkaran tenda demonstran di pintu
masuk Tapak Pabrik Semen Indonesia Rembang pada pertengahan Februari 2017 lalu.
Padahal fakta yang sebenarnya terjadi, tenda dan mushollah dibongkar baik-baik
karena memang sudah melanggar wilayah kerja Pabrik Semen Indonesia, dan itupun
dengan membongkar tenda dari pihak kontra maupun pendukung pabrik semen dengan
disaksikan oleh petugas kepolisian. Usai pembongkaran, puing-puing bangunan dan
sisa tenda dibakar sesudah mengamankan Al-Quran dan alat shalatnya terlebih
dahulu.
Hoax itu mulai terjadi pagi harinya, dengan tersebarnya kabar dari web
salah satu pihak bahwa telah terjadi kekerasan dan pembakaran tenda serta
musholla beserta alat shalat dan Al-Quran. Seketika, publik di dunia maya
tergerak untuk bersolidaritas dan mencaci maki pengelola Pabrik Semen Rembang
itu. Bahkan yang sangat berbahaya, beberapa ormas Islam sekitar Rembang seperti
Banser akan mengirimkan pasukan untuk melakukan perhitungan, sehingga sangat
berpotensi untuk memunculkan konflik horisontal antar warga. Hoax yang disebarkan
oleh para buzzer kontra semen itu, dalam hitungan menit sudah mampu merubah
psikologis massa menjadi agresif ketika konten yang dipublikasikannya
benar-benar sensitif. Beruntung, tindakan cepat aparat dan pihak pabrik semen
meredam isu itu baik di media cetak maupun media online dan sosmed bisa meredam
isu hoax itu.
Dalam kasus diatas, seharusnya pihak Kepolisian bisa mempidanakan buzzer
yang diduga telah menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial
(medsos). Buzzer adalah sekelompok orang yang eksis di medsos yang digunakan
untuk membeikan kesan tertentu terhadap sesuatu hal. Para buzzer yang kerap
menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui internet bisa dijerat dengan
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu maraknya penyebaran berita bohong, fitnah, hingga kampanye hitam
pada pilkada serentak sudah menghawatirkan. Melalui Unit Cyber yang dimiliki
Mabes Polri, para buzzer penyebar berita bohong ini bisa diringkus. Namun
masalahnya, secara umum masyarakat memandang UU ITE masih hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana
peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang
mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar
tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih
tingginya tingkat pelanggaran cyber, hoax, bulliying, penipuan, ataupun bahkan pengaksessan
situs porno. Maka dari itu sosialisasi UU ITE pada masyarakat juga memiliki
peran penting. Seperti edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya dengan mengkampanyekan internet sehat lewat media,
membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.
Namun yang lebih penting, adalah penegakan hukum dalam UU ITE ini
berdasarkan rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jangan hanya penegakan UU ITE
ini berlaku bagi publik yang kritis namun lemah dalam sisi perlindungan hukum,
sehingga ketika mereka tanpa sadar melakukan cyber bulliying atau ekspresi atas
ketidaksetujuannya terhadap sebuah kebijakan lantas dianggap melawan hukum.
Disisi lain, aparat melakukan pembiaran terhadap para buzzer politik yang
membunuhi karakter lawan-lawan politiknya secara keji di dunia maya, tanpa
pernah tersentuh hukum sedikitpun.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.
Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa
“menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal
390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang
sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Menurut
buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo (hal. 269), terdakwa hanya dapat
dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu
adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja
memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara
tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku
juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak
betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.
D.
Rekomendasi
Mengingat akan berbahayanya potensi berita hoax bagi kerukunan berbangsa
dan bernegara serta melihat masih lemahnya implementasi UU ITE terhadap pelaku
hoax di masyarakat, maka yang dapat direkomendasikan dalam tulisan ini adalah
dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta pengawasan dalam
implementasi UU ITE itu sendiri oleh legislatif. Kemudian di ruang publik,
pemerintah harus lebih banyak melakukan kegiatan literasi media terhadap
masyarakat agar tak mudah termakan oleh berita hoax yang menyesatkan.
Literasi media adalah pendidikan yang mengajari khalayak media agar
memiliki kemampuan menganalisis pesan media, memahami bahwa media memiliki
tujuan komersial/bisnis dan politik sehingga mereka mampu bertanggungjawab dan
memberikan respon yang benar ketika berhadapan dengan media (Rochimah, 2011, p.
28). Sejak kemudahan berinteraksi disediakan oleh TIK, kedudukan manusia
terhadap pesan yang dibawa media berubah, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi
juga sebagai produsen dan distributor. Kedudukan sebagai produsen dan
distributor sekaligus idealnya dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan laju
informasi.
Dengan massifnya informasi menerpa seseorang, seharusnya manusia sebagai
individu merdeka mampu mengontrol pesan atau informasi yang menerpa. Yang menjadi
pengontrol pesan adalah khalayak (Abrar, 2003). Lebih lanjut Abrar menegaskan
bahwa pemakaian teknologi komunikasi selalu melahirkan perubahan sosial dalam
masyarakat; pemakaian komputer untuk komunikasi telah menyebabkan orang lebih
percaya pada informasi yang ada di komputer daripada kenyataan yang sebenarnya.
Ketika mencari informasi di internet, mereka menciptakan alasan untuk mencari
informasi yang baru lagi dan lagi. Mereka menyerahkan sebagian, kalau tidak
seluruh, otoritas diri mereka pada internet. Seorang individu pengguna
teknologi komunikasi harus tahu persis apakah kelak perilakunya baik dan
responnya proporsional. Dengan melek terhadap informasi yang dibawa teknologi
komunikasi, manusia akan memiliki otoritas dirinya, dan tidak akan terombang-ambing
oleh ketidakpastian informasi yang saat ini banyak beredar. Seorang pengguna
yang melek media akan berupaya memberi reaksi dan menilai suatu pesan media
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab (Zamroni & Sukiratnasari, 2011,
p. 84).
Karena itu, literasi media adalah kegiatan yang bisa mengurangi ekses
negatif dari massifnya penyebaran berita hoax di masyarakat.
Referensi:
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
- http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/node/534/undang-undang-nomor-19-tahun-2016
- http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
- http://www.korankaltara.co/read/news/2017/20527/www.korankaltim.com
- http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1085-mempertimbangkan-internet-dalam-gerakan-demokrasi-di-indonesia
- http://download.portalgaruda.org/article.php
- http://www.kompasiana.com/arifdimasyuniyanto/uu-ite-sudah-efektifkah_58355f07b593731b08bbf4ca
- http://download.portalgaruda.org/article.php?article=196356&val=5317&title=SEJARAH%20PERKEMBANGAN%20INTERNET%20DAN%20KEBUTUHAN%20INFORMASI%20DALAM%20DUNIA%20PENDIDIKAN
- www.anri.go.id/assets/collections/files/Artikel_Online_Perkembangan_Internet_Dan_Strategi_Pemanfaatannya_Pada_Perpustakaan_ANRI.pdf
- Heru Nugroho, Kastaman, Jurnal http://repository.akprind.ac.id/sites/files/A161-168%20%20Heru%20Nugroho.pdf
- http://www.komunikasipraktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html
- http://www.anehdidunia.com/2012/06/asal-mula-dan-pengertian-kata-hoax.html
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170108125705-20-184805/bahaya-hoax-bisa-berujung-pada-pembunuhan-karakter/
- http://tekno.liputan6.com/read/2821257/generasi-millenial-paling-rentan-dengan-bahaya-hoax
- www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf, diakses tanggal 14 Mei 2015
- http://jatengpos.co.id/informasi-pembakaran-mushola-hoax/
- http://www.cbfmrembang.com/2017/02/polisi-gelar-bukti-tak-ada-pembakaran-al-quran-di-rembang.html
- http://rri.co.id/semarang/post/berita/360325/daerah/wakapolres_rembang_tak_ada_pembakaran_tenda_pihak_kontra_pabrik_semen_dan_alquran.html
Komentar
Posting Komentar